Bareskrim Polri akan Kembali Panggil Panji Gumilang

Polri bakal kembali memanggil Panji Gumilang guna pemeriksaan sebagai saksi. (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri berencana akan kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang guna melakukan pemeriksaan.

Dilansir dari laman Polri, pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di pondok pesantren tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) pada Kamis, 12 Juli 2023.

Kendati demikian, kata dia, jadwal pemeriksaan ini belum dapat dipastikan karena penyidik masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli.

Menurutnya, pemanggilan pertama terhadap Panji Gumilang sebelumnya guna melakukan klarifikasi, lalu karena telah masuk ke dalam tahap penyidikan, maka pemanggilan ke-2 ini adalah pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut untuk digunakan sebagai bukti tambahan.

Dia juga mengungkapkan jika saksi ahli agama yang dimintai keterangannya adalah Kementerian Agama (Kemenag), MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Polri Kirim Bukti ke Puslabfor

Bareskrim Polri telah mengirimkan sejumlah barang bukti (barbuk) ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait kasus dugaan penistaan agama.

Adapun sejumlah barbuk tersebut adalah rekaman serta tangkapan layar soal kasus Panji Gumilang yang kini tengah bergulir.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada Minggu, 9 Juli 2023.

Dia mengatakan bahwa bukti-bukti yang berhasil diamankan itu akan diuji secara lebih mendalam oleh Puslabfor Mabes Polri.

Tujuannya yakni, guna membuktikan dugaan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS