PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.
Adapun dua orang ditetapkan sebagai tersangka penipuan bisnis SPBU yakni Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Nurul menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Pasangan suami istri (pasturi) itu diduga telah menipu korban SG dengan cara menjanjikan kerja sama dalam bentuk pembelian dan pengelolaan SPBU. Bukan hanya itu saja, IS dan EK juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah guna dijadikan mes karyawan SPBU.
"Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," terangnya.
Nurul menerangkan, atas perjanjian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp77 miliar.
“Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.
Kemudian nurul memberikan informasi bahwa, kedua pasangan suami istri itu telah ditangkap. Dalam menangani perkara itu, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik pasturi tersebut.
Adapu aset yang dijadikan barang bukti yakni 4 unit SPBU yang berada di Kota Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Bukan hanya itu, penyidik juga menyita dua unit rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan dukungan dan kerja sama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," terang Nurul.
Kemudian, Nurul menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (2/11/2022) kemarin.
"Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," pungkas Nurul.