Mengandung Unsur Kebudayaan, Begini Bentuk Logo Halal Baru Terbitan Kemenag

Logo Halal terbaru versi Kemenag

PARBOABOA, Jakarta - Beberapa waktu lalu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan label/logo Halal yang baru, menggantikan label Halal yang dahulu di terbitkan oleh MUI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal yang baru terbitan BPJPH secara resmi mulai diberlakukan secara nasional. Ia juga mengatakan label halal yang lama terbitan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap mulai tidak di berlakukan lagi.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) Kementerian agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” ucap Menag Yaqut lewat akun Instagramnya,  Minggu (13/3).

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan Pemerintah, bukan lagi Ormas,” Yaqut menambahkan.

Kembali menyoroti label halal yang baru, beragam respons datang dari berbagai pihak terkait logo yang baru ini. beberapa pihak menilai bentuk dari logo halal tersebut mengandung unsur kebudayaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham. Beliau mengatakan Label halal yang baru ini memang memiliki bentuk gunungan dan motif surjan.

Ia mengatakan bentuk dan corak yang digunakan mengadopsi dari artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat, dan mempresentasikan halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada Wayang Kulit yang berbentuk limas, lancip keatas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ucap Aqil dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman reasmi kemenag, Minggu (13/3).

Menurut penjelasan Aqil, bentuk gunungan yang tersusun berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf HA, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi membentuk kata halal.

Tak sampai disitu, Aqil juga menjelaskan filosofi atau makna yang terkandung dalam logo tersebut.

Beliau berpendapat bentuk gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yaitu menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan untuk motif Surjan mengandung  makna yang cukup dalam. Seperti pada bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 buah kancing) yang menggambarkan rukun iman.

Kemudian, ia juga mengatakan motif Surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Begitulah bentuk dari logo Halal yang baru terbitan BPJPH Kemenang yang memiliki unsur-unsur kebudayaan dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Maret 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS