PARBOABOA, Jakarta - Komisi III DPR menyatakan kesiapannya membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) jika dianggap mendesak.
Namun, pembahasan ini masih tertunda karena DPR saat ini lebih memprioritaskan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga awal pekan ini belum ada jadwal untuk membahas RUU Polri.
"Belum ada surat presiden (Surpres) yang masuk ke DPR untuk memulai pembahasan RUU Polri," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa revisi ini belum menjadi prioritas.
Meski demikian, RUU Polri telah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR dan mulai dibahas sejak 2024. Beberapa pasal yang diusulkan dalam revisi ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Pasal-Pasal yang Menuai Sorotan
1. Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q
Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai aturan ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Pasal 14 Ayat 1 Huruf G
Revisi pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh undang-undang, serta bentuk pengamanan swakarsa.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik perluasan kewenangan ini karena dinilai menjadikan Polri sebagai 'investigator superbody' dengan kekuasaan yang terlalu besar.
3. Pasal 16A
Pasal ini mengatur bahwa Polri memiliki kewenangan menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam) sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Usulan ini memicu kekhawatiran karena dapat memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, bahkan melebihi lembaga intelijen lain seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI.
4. Pasal 30 Ayat 2
Draf RUU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. Jika disahkan, usia pensiun anggota Polri akan menjadi 60 tahun, bagi yang memiliki keahlian khusus menjadi 62 tahun, dan pejabat fungsional 65 tahun.
Masyarakat sipil menolak usulan ini karena dikhawatirkan menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri serta memperburuk masalah penumpukan perwira tinggi.
Tidak Tergesa-Gesa
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara tergesa-gesa.
Ia menegaskan bahwa RUU Polri sebaiknya tidak diprioritaskan dibandingkan dengan rancangan undang-undang lain yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Adat.
"Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Vox Point Indonesia, Ervan Tou, menilai bahwa revisi UU Polri pada prinsipnya tidak bermasalah, namun harus dilakukan dengan proses yang tepat dan transparan.
"Kami tidak mempersoalkan kebutuhan untuk merevisi UU Polri yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun. Namun, kami berharap pembahasannya dilakukan dengan mekanisme yang benar," katanya kepada Parboaboa, Kamis (03/04/2025)
Ervan juga menekankan bahwa revisi ini sebaiknya bertujuan meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam pembahasan revisi sangatlah penting.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang transparan dan akuntabel terhadap Polri guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ervan mengakui bahwa meskipun ada kasus ketidakprofesionalan di tubuh Polri, banyak anggota kepolisian yang bekerja dengan dedikasi tinggi dan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, revisi UU Polri sebaiknya benar-benar bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
"Sikap bijak dalam merespons revisi UU Polri sangat diperlukan, dengan memberikan masukan yang konstruktif agar aturan ini dapat menjawab tantangan zaman," pungkasnya.