PARBOABOA, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, buka suara terkait munculnya pemberitaan soal kewajiban Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
Menurut Sandi, informasi yang menyatakan bahwa SKK bersifat wajib perlu diluruskan agar publik memahami isi sebenarnya dari aturan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (03/04/2025), Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3/2025 diterbitkan sebagai respons atas perubahan dalam Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024.
“Perpol ini bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang sedang menjalankan tugasnya di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah rawan konflik,” tuturnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (03/04/2025).
Lebih lanjut, Sandi menegaskan penyusunan Perpol tersebut didasarkan pada pendekatan preemptif dan preventif dari kepolisian dalam rangka memberikan rasa aman serta pelayanan optimal kepada WNA.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Huruf a, tujuan dari Perpol ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujarnya.
Terkait dengan informasi yang menyebutkan SKK sebagai syarat wajib bagi wartawan asing, Sandi menepis anggapan tersebut dan menyebutnya tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perpol.
“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa SKK hanya dapat diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin dan bukan bersifat wajib.
“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, penyebutan kata “wajib” dalam beberapa pemberitaan dinilai keliru karena tidak sejalan dengan isi Perpol yang sebenarnya.
Sebagai ilustrasi, Sandi menyampaikan bahwa apabila seorang jurnalis asing hendak melakukan peliputan di daerah rawan konflik, maka penjamin dapat mengajukan permohonan SKK kepada Polri sekaligus meminta dukungan perlindungan.
“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam proses penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asing itu sendiri,” tandasnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik, terutama komunitas jurnalis asing mengenai mekanisme serta ketentuan yang berlaku demi menunjang keamanan dan kelancaran aktivitas jurnalistik mereka.
Kontrol terhadap Jurnalis
Dewan Pers mengungkapkan kekecewaannya atas terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Fungsional terhadap Orang Asing.
Meskipun pihak kepolisian menilai aturan ini sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan, Dewan Pers justru memandangnya dari sudut yang berbeda yakni sebagai potensi kontrol terhadap kerja jurnalistik.
"Ketentuan (Perpol 3/2025) ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pernyataan resminya pada Jumat (04/4/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya pasal dalam Perpol tersebut yang mengatur penerbitan SKK bagi warga negara asing yang menjalankan kegiatan jurnalistik atau penelitian di wilayah tertentu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembatasan terhadap kebebasan pers, terutama bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Ninik menyoroti bahwa penyusunan Perpol dilakukan tanpa melibatkan lembaga-lembaga penting di bidang media dan jurnalistik seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi profesi jurnalis, maupun perusahaan pers.
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga menilai keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan regulasi yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Alfrida menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kegiatan penelitian oleh warga negara asing.
“Dalam meliput, jurnalis tidak ada batasan,” tegas Nani pada Rabu, (02/04/2025).
Ia menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan terkait kerja jurnalistik.
Nani menjelaskan, hingga kini tidak pernah ada aturan yang membatasi jurnalis hanya boleh meliput di lokasi tertentu. Jurnalis berhak menjalankan tugas peliputan di mana pun selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, soal izin liputan bagi jurnalis asing selama ini sudah diatur melalui visa jurnalis sesuai dengan ketentuan masing-masing negara tujuan, tanpa ada pembatasan area liputan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut dapat merusak citra Indonesia di mata komunitas pers internasional.
“Bisa muncul asumsi ada yang tidak beres, dan Indonesia berupaya menutupinya dengan ketentuan ini,” ujarnya.
AJI Indonesia berharap ada peninjauan ulang terhadap regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis asing, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga komitmen terhadap prinsip kebebasan pers yang demokratis.