Begini Cara Dapat Izin Praktik untuk Tenaga Medis

Ilustrasi. Pentingnya tenaga kesehatan memiliki surat izin praktik. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Semua tenaga medis dan kesehatan harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk memastikan kualitas pelayanan dan keamanan masyarakat. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara perizinan bagi mereka setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan.

Surat edaran itu mengatur prosedur perizinan dan menjadi panduan bagi lembaga yang berwenang menerbitkan SIP untuk tenaga medis dan kesehatan.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah diterbitkan tetap berlaku hingga masa berakhirnya. 

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai diverifikasi dan memenuhi syarat segera diselesaikan dan berlaku sampai berakhirnya SIP. 

Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas perizinan tenaga medis dan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Permohonan SIP atau perpanjangan dapat diajukan kepada kepala dinas kesehatan atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tempat praktik tenaga medis dan kesehatan. 
  2. Kepala dinas menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tenaga medis atau kesehatan yang mengajukan permohonan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. 

Dalam hal ini, kepala dinas kesehatan menerbitkan SIP sesuai masa berlaku STR tersebut.

Sementara itu bagi yang memiliki STR seumur hidup dan lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik. Masa berlaku SIP adalah lima tahun.

Tenaga medis atau kesehatan yang memiliki STR seumur hidup tetapi tidak praktik lebih dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan harus melampirkan sejumlah berkas. 

Hal itu, mulai dari STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi. Bukti kompetensi diperoleh setelah mengikuti program yang diselenggarakan oleh kementerian terkait. 

Informasi lebih lanjut bisa diunduh melalui file Surat Edaran No. HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS