PARBOABOA, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto berencana untuk menghapus bukti vaksinasi sebagai syarat mudik.
Suharyanto mengatakan, terkait perencanaan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Mungkin yang mempengaruhi pemudik itu akan kami bicarakan dengan Kemenkes khususnya terkait Surat Edaran nomor 25,” kata Suharyanto dalam konferensi pers secara daring pasca rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (03/04/2023).
“Di situ untuk perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi COVID-19, tapi dari Pak Menkes kan tadi ada pernyataan bahwa bisa ini ditiadakan," sambungnya.
Di sisi lain, Suharyanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan unsur Polri untuk menyiapkan pos di titik-titik rute mudik dari wilayah Jabodetabek menuju Pulau Jawa.
Pos ini, lanjutnya, didirikan guna membantu para pemudik yang memerlukan vaksinasi serta persolan apabila terkena COVID-19.
"Kami pun sepanjang rute mudik, khususnya di Jawa, sudah menyiapkan pos-pos di titik-titik bekerjasama dengan unsur Polri, sehingga kalau pemudik ini mendapat kesulitan terkait vaksinasi ataupun penularan Covid-19 ini bisa mendatangi pos-pos," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan perpanjangan status kedaruratan COVID-19 hingga Mei 2023.
"Status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko PMK, Senin (03/04/2023).
Kendati demikian, Muhadjir menjamin bahwa perpanjangan status darurat COVID-19 tersebut tak akan mengganggu kebijakan mudik Lebaran tahun 2023.