PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memastikan Indomie Rasa Ayam Spesial, yang ditarik oleh otoritas Taiwan karena mengandung zat karsinogenik, aman dikonsumsi.
Dalam keterangan tertulis di laman resminya, BPOM menjelaskan adanya perbedaan aturan di Indonesia dan Taiwan mengenai residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam makanan.
Di Indonesia, sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan, Senyawa Etilen Oksida diizinkan ada dalam makanan dengan Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.
Sementara itu, Taiwan tidak memperbolehkan adanya kandungan tersebut dalam makanan.
Lebih lanjut dijelaskan, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis pernyataan BPOM, seperti dikutip Parboaboa, Kamis (27/04/2023).
Namun guna mencegah adanya kasus berulang, BPOM memerintahkan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dan pelaku usaha lainnya untuk melakukan mitigasi risiko dengan menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor, serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Pelaku usaha diminta untuk memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain dengan memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan.
Kemudian juga meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Terakhir, BPOM meminta agar pelaku usaha melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.