PARBOABOA, Jakarta - Hendak mengambil gambar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, awak media kembali mendapat tindakan penghalangan oleh aparat Brimob.
Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (5/10/2022) pukul 12.59 WIB setelah mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.
Saat Ferdy Sambo keluar Brimob tiba-tiba membuat barisan sehingga menutupi Ferdy Sambo. Padahal sebelumnya awak media sudah dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Ferdy Sambo dengan leluasa.
Barisan yang di buat anggota Brimob membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, mendesak untuk mengambil gambar Ferdy Sambo.
Saat Ferdy Sambo hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantar dia ke Kejaksaan Agung, awak media dan anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.
Di tengah kerumunan yang saling dorong antara awak media dan anggota Brimob, Sambo sempat berhenti dan memperlihatkan wajahnya sejenak sebelum masuk ke kendaraan Brimob.
Perlakuan menghalang-halangi ini tak hanya terjadi sekali. Saat Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan pukul 11.47 WIB pun hal yang sama terjadi. Ketika itu anggota Provos dan Brimob sigap memayungi Ferdy Sambo saat keluar dari kendaraan.
Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka.
Diketahui, Rabu (05/10/2022) Kejagung terima penyerahan pelimpahan berkas perkara tahap II beserta para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka tersebut diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum.