Peringatan Buat Warga Jakarta: Buang Sampah Sembarangan saat CFD Siap-siap Didenda Hingga Rp500 Ribu

Ilustrasi drone pengawas saat CFD Jakarta (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan belasan drone untuk mengawasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang berlangsung setiap hari Minggu pagi di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Para pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan siap-siap didenda hingga Rp500 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah menindak 15 pelanggar pada CFD Minggu (06/11/2022) kemarin.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710 ribu dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi,” kata Asep seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (06/11/2022).

Asep juga mengatakan, OTT ini rencananya akan dilakukan secara rutin untuk memaksimalkan penindakan pelanggar yang membuang sampah sembarangan terutama pada saat kegiatan CFD tingkat Provinsi, CFD tingkat Kota, dan lokasi lain yang teridentifikasi sering dijumpai warga membuang sampah sembarangan.

Dimana nantinya, sebanyak 194 petugas pengawas akan dikerahkan untuk memantau dan menindak warga yang ketahuan OTT buang sampah sembarangan, baik yang terlihat secara langsung oleh pandangan mata maupun terpantau pengawasan drone.

Adapun 7 lokasi yang masuk ke dalam pengawasan drone, diantaranya yakni depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan OTT pembuang sampah sembarangan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dijelaskan dalam Perda tersebut bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif, berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum.

Ancaman sanksi berupa denda uang maksimal Rp500 ribu dan sanksi sosial akan dikenakan bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang tidak seharusnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS