PARBOABOA, Jakarta – Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya terancam pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberi suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK, Asril Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Jaksa menilai, Andi Merya terbukti bersalah telah menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto sebesar Rp 3,4 miliar. Dan dua orang lain yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.
Atas perbuatannya itu, Andi Merya telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Andi Merya dan LM Rusdianto Emba, terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dengan uang sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman untuk dana PEN tahun 2021.
Selanjutnya, Andi dan Rusdianto diduga juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dengan Rp175 juta.
Total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur adalah sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.