Buronan Harun Masiku Reami Masuk Red Notice Interpol

Harun Masiku jadi buronan Interpol

PARBOABOA, Jakarta - Burunan kasus dugaan korupsi, Harun Masiku masuk dalam daftar pantauan resmi Interpol, setelah Indonesia mengirim red notice ke 194 negara yang tergabung dalam National Central Bureau (NBC).

Harun Masiku merupakan bekas calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 lalu.

Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Namun Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan cs pada 8 Januari 2020. Tak berselang lama, dia lantas dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan resmi menjadi buronan KPK.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. Permintaan red notice ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan Harun.

"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra, Selasa (10/8/2021).

Namun nama Harun Masiku yang tidak akan dapat ditemukan dalam situs resmi Interpol karena penyidik Indonesia memang secara resmi meminta untuk tidak memajang nama Harun, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tertentu dan pencarian dapat dilakukan dengan lebih cepat.

“Jadi kalau masyarakat umum yang melihat kita khawatir nanti dibikin-bikin bisa mengambil di website untuk menggunakan untuk hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Kendati data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan i2047.

Dengan demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu pelintasan seluruh anggota Interpol yang terdiri dari 194 negara.

"Sudah masuk dalam server i2047 semua negara. Jadi tidak di-publish itu tidak masalah. Karena yang kami inginkan data red notice itu sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota Interpol," kata Amur.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS