PARBOABOA, Siantar - Hujan deras disertai angin kencang tengah melanda Indonesia dan wilayah sekitarnya. Akibatnya, tak jarang muncul berita tentang pohon yang tumbang yang menimpa mobil pengguna jalan.
Melihat banyaknya kasus ini, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan menyediakan asuransi bagi korban yang terimbas dari pohon tumbang tersebut.
Namun dengan salah satu syarat, yakni korban kendaraan ataupun warga tertimpa pohon masih berada di area terbuka hijau milik Pemkot Tangerang.
Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida) yang merupakan penyedia layanan asuransi.
Menurutnya, Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.
"Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjutnya asuransi yang menilai," ungkapnya, Jumat (24/12).
Program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 - Rp 50 juta.
"Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta," katanya.
Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta.
Oleh karena itu, pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri," katanya
Cara Mendapatkan Asuransi
Untuk mendapatkan asuransi ini, masyarakat bisa mengajukan langsung ke kantor Disbudpar dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.
Selain datang ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim asuransi ini melalui aplikasi LAKSA dengan mengisi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Suratnya bisa langsung di print out suratnya dan kirim ke Disbudpar untuk dilakukan penandatanganan.
Itulah cara mendapatkan asuransi jika mobil anda terkena tumbangan pohon. Semoga membantu.
Editor: -