COVID-19 Terus Bermutasi, Ini Yang Terjadi Jika Belum Divaksinasi

Berbicara soal vaksinasi, sama dengan membahas imunitas. Pemberian vaksinasi berkala pada kelompok rentan sudah pasti melindungi dari potensi keparahan dari COVID-19. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

PARBOABOA, Jakarta - Seiring dengan mutasi COVID-19 yang tidak pernah berhenti, segala bentuk cara dilakukan agar kekebalan manusia tidak dapat ditembus. 

Salah satunya dengan vaksinasi. Lalu apa jadinya jika belum mendapat vaksinasi sama sekali? 

Panel Ahli Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) wilayah Asia Tenggara untuk Pemulihan Pandemi, sekaligus Peneliti Health Security University Australia, Dicky Budiman, menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 ini masih sangat penting.

Dalam hal ini, terutama dalam memberikan proteksi kepada kelompok rawan, yaitu lanjut usia (lansia), dan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Tidak terkecuali juga anak-anak.

"Jadi vaksinasi primer, kalau tadi vaksinasi booster bagi yang sudah. Karena dampak dari terinfeksi COVID-19 ini sangat serius. Kalau dia belum punya imunitas berarti bisa fatal," ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (2/1/20240.

Hal ini dapat menjadi hal buruk bagi mereka yang tidak memiliki imunitas optimal, alhasil  potensi mengalami long COVID-19 akan semakin mungkin dan mengalami dampak serius. Terutama dalam bentuk penurunan fungsi dari berbagai organ tubuh.

Karenanya berbicara soal vaksinasi, yaitu membahas terkait imunitas. Pemberian vaksinasi yang berkala pada kelompok rentan, maka sudah pasti melindungi dari potensi keparahan masuk rumah sakit maupun fasilitas pada kejadian-kejadian gelombang natal dan tahun baru.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri telah menekankan bahwa vaksinasi COVID-19 akan tetap gratis untuk kelompok rentan dengan risiko fatalitas dan kematian per 1 Januari 2024.

"Kepentingan memberikan proteksi itulah maka program vaksinasi diupayakan terus terjaga cakupannya, dalam konteks ini artinya pentingnya vaksinasi jadi gratis artinya tidak berbayar ini menjadi sangat penting berperan dalam meningkatkan cakupan," papar Dicky.

Jangan Malas

Dicky menekankan, jika seseorang sudah merasakan malas dan merasa aman tanpa vaksinasi , maka ke depan akan mempersulit diri untuk menghadapi segala kemungkinan ancaman bahaya mutasi COVID-19.

Jika hal itu terjadi, masyarakat sangat sedikit yang mendapatkan vaksinasi, dan sebagian besar bisa memiliki kekebalan komunal hingga berpotensi meningkatkan gelombang COVID-19.

"Meski kecil ini yang akan mengarah pada kelompok lansia atau rawan jadi kematian juga ada dan tentu keparahan selain potensi long covidnya," papar Dicky.

Mutasi yang Tidak Akan Berhenti

Ia menjelaskan bahwa varian maupun subvarian dari COVID-19 akan terus bermutasi. Bahkan sudah dipastikan Dicky di 2024 ini berpotensi melahirkan satu subvarian yang semakin efektif menembus kekebalan imunisasi dari vaksinasi.

Vaksinasi sendiri bukanlah solusi satu-satunya, sehingga penting juga masyarakat untuk menjalani perilaku sehat. Ditambah dengan peningkatan kualitas dari udara dengan ventilasi sirkulasi yang baik di rumah.

Sebelumnya, Kemenkes RI mulai memberlakukan Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.

Hal itu dikarena vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.  Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan nantinya melalui aturan itu, terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis

Kelompok pertama yaitu yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Selain itu kelompok kedua yakni yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Kedua kelompok tersebut dikhususkan bagi masyarakat lansia, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas. Adapun juga kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang–berat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria dua kelompok tersebut, maka imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri dan berbayar.

Hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalucia, mengingatkan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS