PARBAOBAO, Jakarta – Pemberlakuan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal ditiadakan pada hari ini, Senin (23/01/2023).
Aturan ganjil genap ditiadakan lantaran pemerintah pusat telah menetapkan hari ini sebagai cuti bersama Tahun Baru China atau Imlek 2574 Kongzili.
"Kalau libur ya tidak ada (aturan) gage," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (22/01/2023).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
SKB itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.