PARBOABOA, Jakarta - Libur nasional dan cuti bersama desember 2024 menjadi momen yang dinanti oleh banyak pekerja.
Pada Desember 2024, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 25 Desember sebagai Hari Libur Nasional untuk perayaan Natal, dan 26 Desember sebagai cuti bersama.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan?
Untuk menjawab ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan penjelasan resmi.
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional.
Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati hari besar keagamaan, nasional, atau peristiwa tertentu, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Pada hari ini, pekerja tidak diwajibkan bekerja kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dilakukan terus-menerus.
Sementara itu, cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang biasanya ditetapkan untuk mendukung momen liburan, seperti perayaan hari besar keagamaan.
Namun, cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Cuti Bersama Desember 2024
Kemenaker, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024, menegaskan bahwa cuti bersama adalah bagian dari hak cuti tahunan.
Artinya, jika pekerja memanfaatkan cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka akan berkurang.
Ia menerangkan, pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, “hak cutinya mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam surat edarannya tertanggal 6 Desember 2024.
Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang. Selain itu, mereka tetap berhak atas upah seperti hari kerja biasa.
Berbeda dengan cuti bersama, pada hari libur nasional seperti 25 Desember (Hari Natal), pekerja tidak diwajibkan bekerja.
Namun, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003, terdapat jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dilakukan terus-menerus meskipun pada hari libur nasional.
Dalam konteks ini, pengusaha tetap dapat mempekerjakan karyawan untuk memastikan keberlanjutan layanan yang krusial bagi masyarakat.
Jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori tersebut mencakup berbagai sektor penting, seperti pelayanan kesehatan yang harus selalu tersedia untuk menangani kebutuhan darurat atau rutin masyarakat.
Selain itu, sektor transportasi dan perbaikan alat transportasi juga termasuk, karena mobilitas dan operasional alat transportasi merupakan kebutuhan mendasar yang tak dapat ditunda, terutama untuk mendukung aktivitas sehari-hari dan ekonomi.
Industri pariwisata juga memiliki sifat pekerjaan yang memerlukan kesinambungan layanan, terutama untuk melayani wisatawan baik domestik maupun internasional, yang sering kali justru meningkat pada hari libur nasional.
Telekomunikasi dan jasa pos menjadi sektor lain yang dianggap penting untuk tetap beroperasi demi menjaga konektivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan pribadi maupun profesional.
Penyediaan listrik, air bersih, serta bahan bakar minyak atau gas juga termasuk dalam kategori ini karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda, bahkan pada hari libur nasional.
Media massa, sebagai sumber informasi, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap memberikan berita dan hiburan kepada publik setiap saat.
Begitu pula dengan sektor keamanan dan lembaga konservasi yang harus tetap siaga menjaga stabilitas serta keberlanjutan ekosistem.
Bagi pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional, mereka berhak atas kompensasi berupa upah kerja lembur.
Ketentuan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran upah lembur ini harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas antara pekerja dan pengusaha, sehingga memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
Hal ini mencerminkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja yang tetap menjalankan tanggung jawabnya di sektor-sektor penting tersebut.
Pemahaman tentang cuti bersama dan libur nasional sangat penting, terutama bagi pekerja yang ingin memanfaatkan hak cuti dengan maksimal tanpa merugikan diri sendiri.
Selain itu, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam penerapan cuti bersama.
Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan mengenai kebijakan cuti yang berlaku di tempat kerja mereka.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dipengujung tahun ini dengan dua tanggal merah dan satu hari cuti bersama Desember 2024.
Hari Natal, yang merupakan Libur Nasional, jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024.
Sementara itu, hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat menikmati libur panjang.
Kebijakan cuti bersama memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menikmati momen liburan, namun penting untuk diingat bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan.
Bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama atau libur nasional, hak dan upah mereka tetap dijamin oleh undang-undang.