PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Dalam pernyataanya, ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas kepada WNA tersebut, karena dinilai cukup merugikan pengguna jalan lain termasuk masyarakat setempat.
“Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/03/2023).
Dasco mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja (kungker) ke Bali pada saat reses. Kala itu, ia mendapat pengakuan dari kepala desa setempat bahwa ada penerbitan KTP Elektronik untuk WNA.
Hal ini, kata Dasco, jelas merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan KTP Elektronik pada umumnya. Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
“Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali,” tuturnya.
“Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.
Menyikapi permasalahan ini, Gubernur Bali kemudian memutuskan melarang turis asing atau Warga Negara Asing yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor.
Editor: Maesa