Tasikmalaya-JawaBarat. Sekelompok massa simpatisan Rizieq Shihab mengamuk dalam
aksi membela Rizieq Shihab, mereka menuntut agar Rizieq dibebaskan.
Aksi pendukung Ulama besar Riziek Shihab itu terjadi meski di
tengah kondisi pemberlakuan kembatasan keggiatan masyarakat (PPKM) Darurat
Covid. Namun hal itu tak menyurutkan niat pendukung Rizieq Shihab.
Pada Senin (12/7/2021), sekelompok simpatisan Rizieq Shihab
mengamuk dan membuat keadaan rusuh. Massa juga merusak tiga unit mobil polisi
di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Tasikmalaya. Massa saat itu
mendesak kejaksaan untuk segera membebaskan Rizieq Shihab.
"Intinya, mereka meminta pembebasan sesuai pernyataan
mereka dan kejaksaan tidak akan memenuhi permintaan pengunjuk rasa tersebut "
Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, saat dihubungi
wartawan lewat telepon, Senin (12/7/2021) siang.
Para pengunjuk menuntut pembatalan vonis 4 tahun yang
diterima Rizieq Shihab. Unjuk rasa kemudian berujung anarkis hingga polisi
harus mengamankan 31 orang yang diduga provokativ.
Tak hanya itu, Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna juga tak
luput dari sasaran kemarahan para pendukung Rizieq Shihab.
Massa pendemo melempari batu juga membakar kembang api dan
petasan. Massa juga melempari kantor kejaksaan dan membuat seorang polisi terkena
lemparan hingga terluka di bagian tangan.
Sebanyak 31 pengunjukrasa telah diamankan Kepolisian dan
sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse
Kriminal Polres Tasikmalaya. Satu dari pengunjuk rasa yang diamankan masih
dibawa umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya,
AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, puluhan pelaku tindak anarkis dalam aksi
demo tersebut masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim
Polres Tasikmalaya.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,"
ujarnya.
Sesuai informasi sebagian pelaku ada dari Ciamis dan
MajalengkaSementara itu seorang pengunjuk rasa yang masih berumur 122 tahun
kemudian dibebaskan setelah dijemput orang tuanya.