Dinas Lingkungan Hidup Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuk Area Kantor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta larang kendaraan masuk area perkantoran apabila belum melakukan uji emisi. (Foto: DLH DKI Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang mulai diterapkan pada Senin, (21/8/2023).

Kebijakan ini adalah larangan bagi kendaraan yang belum uji emisi untuk masuk ke area perkantoran DLH, Suku Dinas Kota Administrasi hingga Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan itu merupakan langkah nyata dari pihaknya untuk mengubah perilaku para pegawai sekaligus memberi contoh baik kepada masyarakat.

Menurutnya, kebijakan baru tersebut telah dikaji dengan baik, termasuk perihal teknis pemeriksaan kendaraan untuk menghindari antrean panjang.

Teknisnya, kata dia, adalah Petugas Pengamanan Dalam hanya cukup membuka aplikasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengetahui apakah kendaraan itu telah melakukan uji emisi atau belum.

Kendati demikian, Asep menyatakan bahwa bagi pegawai yang kendaraannya belum uji emisi dapat melakukannya di bengkel DLH DKI Jakarta ataupun Suku DLH Kita Administrasi pada 21-22 Agustus 2023.

Kemudian, sambungnya, jika kendaraannya sudah lulus uji emisi, maka dipersilahkan untuk parkir di area perkantoran.

Dia menambahkan, kantor Dinas Lingkungan Hidup juga termasuk pihak yang menerapkan sistem work from home (WFH) dan meminta pegawai untuk menggunakan angkutan umum.

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Sebelumnya pada Kamis, (03/8/2023), Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Metro Jaya tengah membahas soal sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Sanksi yang dimaksud adalah berupa tilang untuk kendaraan roda dua senilai Rp250.000 dan roda empat sebanyak Rp500.000.

Menurutnya, ada kemungkinan kebijakan ini bakal diterapkan selama dua bulan ke depan di Ibu Kota.

Dia menuturkan, sebagai payung hukum dari kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggunakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Asep menyatakan jika uji emisi merupakan upaya kecil dari pihaknya dalam memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta.

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Melintas di Jabodetabek

Diketahui, pada Senin (14/8/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi bersama kepolisian bakal melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Menurut Budi, untuk ke depannya, kendaraan yang tak lulus uji emosi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.

Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang kian memburuk selama beberapa waktu belakangan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS