PARBOABOA, Surabaya – Dinkes atau Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jawa Timur melaporkan adanya dugaan kasus mengenai sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukesi. Ia mengatakan kasus ini tengah ditangani oleh Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
“Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sedang ditangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes,” ujar Nanik, Rabu (5/1).
Laporan dilakukan karena ada pengakuan warga yang mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.
Nanik juga memastikan, bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini, vaksin booster belum ada Surat Edarannya serta petunjuk teknis terkait hal tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar di Surabaya diduga sudah dilakukan dari awal November – Desember 2021.
Diketahui sindikat ini menggelar sekaligus menjual Vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250.000 per orang.
Praktik ini ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 12 Januari 2022.
Ternyata ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yaitu mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang hingga kafe.