PARBOABOA,
Jakarta – Polisi akan meneruskan proses hukum terhadap Yahya
Waloni setelah sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit.
Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menjemput tersangka
dugaan penodaan agama Ustadz Yahya Waloni dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur.
Pihak rumah sakit telah menyatakan Yahya dinyatakan dalam
keadaan sehat dan hanya melanjutkan perawatan jalan.
Pihak RS Polri Kramat Jati, juga telah melayangkan surat
pemberitahuan kepada Bareskrim Polri bahwasanya Yahya Waloni sudah memungkinan
kembali untuk menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).
"Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput tersangka
MYW untuk menjemputnya kembali sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta,
Kamis (2/9/2021).
Ramadhan menyatakan jika sudah dibawa kembali ke Bareskrim
Polri, akan menginformasikan kembali soal kelanjutan penanganan hukum terkait
Yahya Waloni.
"Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan lagi,"
ujar Ramadhan.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus
dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.
Penetapan Yahya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat
dengan pengaduan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April
2021.
Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian menangkap
Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya
Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Yahya juga
langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a
ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara hingga enam tahun.