Dirut Taspen Laporkan Kamaruddin Siang Ini ke Polres Jakarta Pusat Terkait UU ITE dan Hoaks

Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih laporkan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mewakili kliennya melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat hari ini, Senin (05/09/2022).

Duke mengatakan, pada hari ini ia mendampingi kliennya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata Duke, dikutip dari CNN, di Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Kamaruddin Simanjuntak adalah tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Tak hanya itu, Kamaruddin juga diduga menyebar berita bohong melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Pada kesempatan itu, pengacara ANS Kosasih melampirkan sejumlah bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga bukti keputusan persidangan terkait perceraian.

Laporan tersebut, kata Duke sebagai tindakan tegas dari kliennya yang tidak terima sejumlah tudingan yang dilontarkan Kamaruddin. Serta sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam merespons isu yang menyorot dirinya.

“Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya," lanjutnya.

Sebelumnya, beredar potongan video di Twitter bahwa Kamaruddin mengatakan Dirut PT Taspen mengelolah dana capres sebesar Rp300 triliun, hingga terlibat pernikahan gaib.

Duke menegaskan bahwa pernyataan Kamaruddin tersebut merupakan sebuah fitnah. Kata dia, pernyataan itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih diproses di pengadilan.

Namun, dia menerangkan bahwa proses perceraian tersebut masih di tingkat banding. Di mana diketahui Kamaruddin merupakan pengacara dari salah satu pihak yang berperkara.

Beberapa waktu yang lalu, Kamaruddin buka suara perihal rencana laporan atas dirinya. Pengacara keluarga Brigadir J itu telah mengantongi banyak bukti maupun saksi-saksi terkait untuk menghadapi persoalan ini.

"Laporkan aja. Bagus kalau dilaporkan, ada kesempatan pembuktian...Mau dilapor di dunia akhirat siap," ujar Kamaruddin, Selasa (30/08/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS