Dishub DKI Jakarta Kaji Pembangunan SPKLU di Terminal Grogol dan Pulo Gebang

Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU milik PLN (Foto: ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di dua terminal Ibu Kota secara bertahap.

"Saat ini dua titik yang sedang dikaji ada di Terminal Grogol dan Pulo Gebang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (17/09/2022).

Syafrin menargetkan dalam jangka panjang, SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.

Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi yang berbasis listrik.

"Agar mereka melakukan pembangunan SPKLU kerja sama di antaranya dengan anak usaha Jakpro dan itu sedang kami identifikasi di beberapa lokasi terminal nantinya akan dipasang SPKLU untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik," imbuh Syafrin.

Diketahui juga bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan 200 unit kendaraan bermotor listrik secara bertahap mulai 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara bersih.

"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/09/2022).

Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.

Sedangkan untuk transportasi umum di Jakarta, armada Transjakarta kini sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit. Riza juga mengatakan jika tahun 2023 rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.

Pendirian fasilitas SPKLU itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik dan juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS