PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi sebesar Rp7.500 per jam. Kebijakan ini berlaku progresif untuk kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun lalu di lima lokasi. Dishub kemudian menambah 6 lokasi lainnya yang menerapkan kebijakan ini.
Hal ini dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Motor. Selain itu, menurut Syafrin, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota dan meminimalisir polusi udara Ibu Kota.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," katanya, Jumat (3/2/2023).
Syafrin mengatakan, kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisinya tercatat di sistem sehingga ketika kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
Adapun 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.