PARBOABOA, Jakarta – Putri Una Astari atau DJ Una menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro.
DJ Una didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy, tiba di Gedung Barekrim Polri pada pukul 13:15 wib, (25/4/2022).
Wanita yang berusia 34 tahun itu diperiksa selama 8,5 jam dan baru keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 21.3 WIB.
"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.
Dj Una mengaku diberi 35 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian oleh penyidik Bareskrim Polri
"Diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," tutur DJ Una.
Yafet menambahkan, dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pihak DJ Una mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
"Nah sebagai korban itu sudah menjelaskan kepada penyidik secara detail dana yang diinvestasikan oleh Una dan kemudian keluarga dan temannya. Setelah kita kalkulasi lagi, total dana yg diinvestasikan Rp 1,5 miliar. Yang berhasil di-withdraw itu Rp 603 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp 920 juta-an yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp 900-an juta," kata Yafet.
Dalam kasus ini sejumlah artis lainnya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, dan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima DPO tersebut di antaranya pemilik, direktur, founder, hingga co-founder.