Dianggap Buat Kacau, DPRD DKI Akan Hapus TGUPP Jakarta Usai Anies Lengser

DPRD DKI Akan Hapus TGUPP Jakarta Usai Jabatan Anies Baswedan (Foto: Hotel Santika)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana menghapus Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) usai masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/09). Ia menilai, keberadaan TGUPP selama ini menjadi penyebab kacaunya pembangunan di Jakarta.

"Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta," kata Prasetyo.

Ia lantas mencontohkan salah satu ide TGUPP yang salah kaprah. Salah satunya yakni soal pembangunan trotoar yang tak sesuai di Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya temukan di Kemang, ada tali air ditambahin trotoar, dilebarkan, ternyata tali air itu tidak nyambung dengan trotoarnya. Jadi buntu di tengah-tengah. Akhirnya apa yang terjadi, dampaknya banjir, jadi harus rasional membangun," jelas Prasetyo.

Prasetyo juga menyoroti pembangunan Jakarta di era Anies terfokus di pusat kota. Sementara, daerah-daerah pinggiran tak diurus.

"Yang mana sih yang perlu dibangun, pinggir daerah di Jakarta juga semuanya harus dapat persamaan pembangunan. Jangan cuma di tengah kota, hanya casing aja kelihatan bagus tapi di pinggir-pinggir jelek," kata Prasetyo.

"Nah, yang kaya gitu enggak boleh tuh. Itu ide-ide TGUPP," tambahnya.

Menurut Prasetyo, di lingkungan Pemprov DKI sebetulnya banyak orang-orang yang kompeten di bidangnya, sehingga Pras mendorong agar Pj Gubernur nanti bisa memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Untuk diketahui, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah. Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.

Mengutip dari lama resmi Pemprov DKI, tugas TGUP adalah melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS