PARBOABOA, Jakarta – Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf membantah tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas istri keduanya MY.
Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Michdan mengatakan bahwa tuduhan istri kedua kliennya itu tak berdasar, sebab tidak ditemukan bukti autentik atas dugaan KDRT ini.
Ahmad Michdan dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei 2023 menuturkan jika laporan yang disampaikan MY ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung itu merupakan tindak penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP bukan KDRT.
Sehingga, lanjut dia, menafikan tuduhan jika Bukhori Yusuf melakukan tindakan KDRT atas istri keduanya itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Michdan mengungkapkan bahwa MY selaku pelapor adalah pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selain itu, Michdan juga mengungkapkan jika Bukhori Yusuf telah menceraikan MY yang berstatus sebagai istri siri.
Percerain ini, menurut kuasa hukum Bukhori Yusuf disebabkan oleh kliennya tak tahan atas sikap MY yang berkeinginan untuk menguasai moril maupun materil dengan cara menekan dan mengancam.
Kemudian, laporan MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga dianggap hanya sebuah fitnah yang telah direncakan terhadap Bukhori Yusuf.
Di mana, lanjut dia, MY berusaha untuk menghancurkan karir politik Bukhori Yusuf jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Upaya Hukum
Lebih lanjut, Ahmad Michdan menuturkan, meski telah mengundurkan diri dari DPR dan PKS, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum atas tuduhan MY.
Upaya hukum itu bakal dilakukan melalui pidana maupun perdata.
Menurutnya, tindakan MY yang berlaga sebagai perempuan yang menjadi korban ini justru menyakiti perempuan lain, yakni istri sah Bukhori Yusuf serta kedua anaknya.
Lalu, tuduhan MY juga menimbulkan opini liar di tengah masyarakat terhadap keluarga Bukhori Yusuf.
Diberitakan bahwa Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istri keduanya berinisial M terkait dugaan KDRT berupa kekerasan seksual.
Bukhori diduga kerap memaksa istri keduanya untuk melakukan hubungan seksual yang tak wajar hingga menyebabkan M mengaami sakit serta pendarahan.