Eks Komisioner KPK Pesimistis RUU Perampasan Aset Mampu Berantas Korupsi, Bisa Jadi Macan Ompong

Eks KPK Bambang Widjojanto pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. (Foto: Parboaboa/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Apalagi menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus ditopang dengan instrumen hukum lain seperti peraturan soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kalau LHKPN-nya hanya berupa peraturan KPK dan sifatnya administratif, bagaimana mau bicara perampasan aset?" ujar Bambang kepada Parboaboa di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (22/5/2023).

Dia juga meminta agar aturan KPK soal LHKPN ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah agar punya kedudukan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dengan Perampasan Aset terintegrasi.

Sehingga, jika pejabat negara dalam laporan harta kekayaannya mencurigakan atau tidak sebanding dengan pendapatan, maka dapat diterapkan perampasan aset.

"Kalau ada gap antara penerimaan dan penghasilan kan harus dijelaskan. Jadi bukan sekedar gimana merampas aset. Ini harus integrated system. Saya khawatir, kita bicara perampasan aset tapi tidak membangun sistem pelaporannya," jelas Bambang.

Eks komisioner KPK lainnya, Busyro Muqoddas menyebut RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi 'macan ompong', karena tidak akan berdampak pada koruptor.

"Penjahat-penjahat korupsi itu sudah lihai mengamankan asetnya itu, entah di dalam atau luar negeri. Jadi, ketika Undang-Undang itu diterapkan, ya jadi macan ompong," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Diketahui, RUU Perampasan Aset akan dibahas pemerintah bersama DPR. RUU tersebut akan terdiri dari tujuh Bab dan 68 pasal.

Pembahasannya akan melibatkan Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS