PARBOABOA, Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali mangkir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Menanggapi kembalinya mangkir Agus Supriatna, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto memastikan akan melaporkan hal ini kembali ke Panglima TNI Jenderal Andika perkasa jika terus berlarut. Menurut Karyoto, Agus masih tetap ingin diperlakukan secara militer meskipun sudah purnawirawan TNI.
“Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima TNI, karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain-lain,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (28/11/2022).
Karyoto mengatakan, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk dapat menghadirkan saksi-saksi dari unsur TNI AU dalam perkara ini.
“Terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal sudah banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan KPK juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI,” kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur dalam sidang kasus pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan.
Oleh karena itu, KPK menjadwal ulang panggilan kepada Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) kemarin. Namun, tetap mangkir dari panggilan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 738,9 miliar saat pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) pada tahun 2016.
Dalam dakwaan tersebut ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.