PARBOABOA, Pematang Siantar - Emak-emak dan anak dibawah umur di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena terjerat kasus pengedaran ganja. Dalam penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan 4,7 kilogram ganja.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando menerangkan ada tiga tersangka pengedar ditangkap. Identitasnya diketahui wanita berinisial EBS (37) dan laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur.
Fernando menjelaskan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing telah menyita 5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.
“Awalnya polisi menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi jual beli di jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja,” kata Fernando. Jumat (21/10/2022).
Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba yang tinggal di Kecamatan Siantar Timur.
“Dari tersangka EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan dalam rumah dan ada beberapa di luar rumah tersangka,”pungkas Fernando.
Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.