PARBOABOA, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Karyoto mengonfimasi adanya penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) siang.
Pelaku penembakan yang diketahui bernama Mustofa (60), diduga menggunakan senjata airsoft gun dalam melancarkan serangannya, dan menyebabkan dua orang terluka.
Menurut laporan, seorang staf resepsionis mengalami luka pada bagian punggungnya, sedangkan seorang staf lainnya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca.
Setelah melakukan penembakan, pelaku dikejar oleh pihak keamanan kantor MUI dan berhasil diamankan. Namun, pelaku dikabarkan pingsan dan dinyatakan tewas usai mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat.
"Saat ini kondisinya sudah meninggal dunia," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa.
Berikut 4 Fakta Pelaku Penembakan di Kantor MUI
1. Sempat kirim surat ke Ketua MUI dan ngaku sebagai wakil Nabi
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam menyebut bahwa pelaku penembakan di Kantor MUI sempat mengirim beberapa surat kepada Ketua MUI sebelum melakukan aksinya.
Dalam salah satu surat tersebut, pelaku mengaku sebagai wakil Nabi dan meminta kepada Ketua MUI untuk mengakui dirinya sebagai ‘orang yang diutus’ dan mempersatukan umat Islam.
“Bapak Ketua MUI, saya akan terus-terusan mengeluh dan memohon atas nama Allah dan Rasul mewakili Nabi supaya Bapak mau saya ajak mempersatukan ummatnya biar keinginan tuhan terwujud dan Rasul/Nabi Muhammad Saw merasa senang melihat ummatnya bersatu,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
2. Bawa surat ancaman saat insiden penembakan
Pelaku penembakan di Kantor MUI diduga membawa surat ancaman saat melancarkan aksinya. Dalam surat tersebut, terdapat ancaman terhadap Kapolda Metro Jaya dan Ketua MUI.
Surat ancaman yang bertajuk ‘Sumpah yang Kedua’ itu diduga ditulis pada 25 Juli 2022 silam dan dibubuhi nama pelaku, Mustofa NR.
“Kepada Bapak Pimpinan Kapolda Metro Jaya yang terhormat. Setelah saya membawa pisau ke kantor bapak, tetap saya tidak mendapat hak saya, yaitu keadilan. Juga bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI Republik Indonesia. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup/tembak mati kalau tidak bapak lakukan,” demikian isi surat yang ditulis oleh Mustofa.
“Saya bersumpah atas nama Allah dan Rasul, saya akan cari senjata api, saya akan tembak Penguasa, Pejabat di negeri ini terutama orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu/meminta izin untuk kedua kalinya kepada penegak hukum/kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya, yaitu keadilan,” sambungnya.
3. Pelaku Berasal dari Lampung
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menyebut bahwa pelaku penembakan di Kantor MUI berasal dari Lampung.
"Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M, usia sekitar 60-an, KTP Lampung," tuturnya.
Saat ini, kata Komarudin, pihaknya masih mendalami motif di balik penembakan yang dilakukan M di kantor MUI.
4. Pernah beraksi di gedung DPRD Lampung
Sebelum aksi penembakan di kantor MUI, Mustofa juga pernah merusak fasilitas di gedung DPRD Lampung pada 2016 silam. Saat itu, Mustofa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.
Atas perbuatannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyebut bahwa Mustofa dikenai pasal perusakan fasilitas publik dan dipidana selama lima bulan.
"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," ucap Pandra kepada wartawan, Selasa.