PARBOBOA, Jakarta – Tersangka kasus terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat telah resmi ditahan di rumah tahanan tahanan (Rutan) khusus terorisme yang dimiliki oleh Detasemen khusus 88 Antiteror Polri, pada Selasa (7/12).
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 120 hari di rutan khusus tersangka teroris.
"Sudah, sudah ditahan. Masa penahanan 120 hari. Di Rutan teroris Densus 88," jelasnya, Selasa (7/12).
Adapun pihak keluarga atau tim pengacara Farid Okbah cs unutk sementara ini belum diberikan akses untuk menemui tersangka sejak ditangkap oleh Densus pada Nopember lalu.
Menurut kepolisian, hal tersebut karena penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka selama masa penangkapan. Namun demikian, setelah proses pemeriksaan rampung, Densus menjamin akan memberi akses.
Densus menangkap Farid Okbah dan dua tersangka lainnya pada 16 November 2021 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya dipersangkakan memiliki keterkaitan dengan jaringan (JI) yang telah dicap sebagai teroris.
Farid Okbah diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan Jamaah Islamiyah.
Kemudian tersangka Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi Jamaah Islamiyah. Selain itu, ia juga sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Sementara Anung, merupakan orang yang mendirikan lembaga bantuna hukum bernama Perisai Nusantara Esa yang secara khusus memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88.