PARBOABOA, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil menggagalkan peredaran 22,8 Kg ganja asal Aceh yang hendak dipasarkan di Medan.
Dalam pengungkapan ini, BNNP turut mengamankan dua orang kurir yakni AW (18) dan ASR (26) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Percut Seituan.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyampaikan pengungkapan kasus 22,8 Kg ganja bermula dari informasi yang diterima petugas BNNP pada Januari 2023 soal adanya peredaran ganja kering di seputaran Komplek MMTC, Kecamatan Percut Seituan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim BNNP Sumut bersama Bea Cukai Wilayah Sumut dan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang.
"Tim yang melakukan penyelidikan menaruh curiga dua orang pengendara sepeda motor dan melakukan pemeriksaan," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Senin (06/03/2023).
Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkusan plastik berisi ganja dari dalam tas ransel serta 1 bungkus lainnya yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Petugas menginterogasi kedua tersangka dan mengakui kalau sebelumnya mereka juga telah mengirimkan paket berisikan ganja atas suruhan seseorang berinisial, T. Tim kemudian melacak paket yang sudah sempat terkirim dan berhasil menemukan 4 paket berisi ganja.
Total keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka 7 bungkus seberar 22,8 Kg ganja kering.
"Pengakuan kedua tersangka mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per bal ganja kering yang berhasil dikirim, ganja dibawa lewat jalur darat," ungkap Brigjen Toga.
Karena perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.