Gelapkan Pajak Negaranya, Dua WNA Buronan Interpol Sejak 2019 Ditangkap di Bali

Ilustrasi-borgol ( Foto: Photostock)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovakia terkait kasus penggelapan, hingga tidak membayar pajak senilai miliaran di negaranya.

Mereka merupakan buronan International Criminal Police Organization (Interpol) red Notice atau permintaan penangkapan dari Kepolisian Internasional sejak tahun 2019.

"Pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko, karena sudah dicari dari tahun 2019," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes, Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Kamis (01/12/2022).

Stefanus menjelaskan, penangkapan kedua WNA itu berada di tempat berbeda. Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 18.00 WITA. Sedangkan Stefan Durina ditangkap di Villa River, Kuta Utara, pada Kamis (01/12/2022) kemarin.

Stefanus mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku tersebut setelah menerima permohonan bantuan penangkapan terhadap Cyril Stiak dan Stefan Durina dari Head of National Central Bureau (NCB) Praha, Republik Ceko.

Menurut Stefanus, kepolisian Ceko berhasil melacak lokasi Cyril melalui transaksi keuangannya, dan ditemukannya berada di Bali.

“Ternyata Cyril Stiak ada kegiatan di salah satu villa di Ungasan atas nama yang bersangkutan mangkanya diketahui posisinya di Bali,” kata Stefanus.

Diketahui, yang menyebabkan keduanya menjadi pelaku hingga menjadi buron disebabkan keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan perusahaan Majordomos Gastro S.R.O pada 2 Juni 2008 silam.

Selain itu, tidak membayar asuransi pada periode 2008 hingga April 2009. Tak hanya itu, mereka juga tidak melakukan pembayaran pajak kepada otoritas pendapatan di Ceko. Sehingga mengakibatkan negara Ceko mengalami kerugian sejumlah Rp67.140.472.870 Miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS