PARBOABOA, Jakarta – Aktris Gisella Anastasia (31) alias Gisel kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus video asusila yang menjerat dirinya.
Kasus Gisel sempat mandek sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila pada Desember 2020.
Gisel yang tiba di Polda Metro Jaya didampingi penasihat hukumnya, Sandy Arifi, mengaku tak mengetahui secara detail agenda pemeriksaan pada hari ini.
Meski demikian, Gisel menegaskan akan kooperatif dengan pihak Kepolisian dan akan hadir jika dirinya kembali dipanggil oleh penyidik.
"Enggak tahu, nanti lihat saja ya. Semuanya itu kan butuh energi harus dijalani. Pokoknya kita tetap kooperatif, sekitar kurang lebih 12 pertanyaan yang sudah ditandatangan, kedepannya bila ada panggilan kita akan kooperatif dan hadir," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan perihal pemanggilan kembali Gisel adalah sesuai petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk dari jaksa terkait pelengkapan berkas perkara yang dianggap ada yang belum lengkap. Juga ada yang belum memenuhi unsur secara materil yang perlu dilengkapi penyidik," kata Zulpan di Jakarta.
Sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 terkait beredarnya video asusila yang diperankan dirinya.
Polisi menyebut bahwa video syur dibuat di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017. Saat itu Gisel sedang mengisi acara di salah satu tempat di Kota Medan.
Tidak hanya Gisel, polisi berdasarkan pemeriksaan digital forensik juga menetapkan pemeran pria dalam video tersebut yaitu Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka.
Kepolisian juga mengidentifikasi dua orang yang menyebarkan secara masif video syur Gisel. Mereka adalah PP dan MM yang telah mengakui menyebarkan di akun twitter pribadinya dengan tujuanya meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Kedua pelaku penyebaran video Gisel itu pun telah dihukum dengan 9 bulan penjara akibat perbuatannya.
Sedangkan kepada Gisel dan Nobu, pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.