10 Juta Pelanggar dalam Sebulan, Potret Kesadaran Berkendaraan di Jakarta

Ilustrasi Lalulintas di Jakarta (Foto: Instagram @jeanetteclrstaa)

PARBOABOA, Jakarta - Kesadaran masyarakat Indonesia khususnya di kota Jakarta akan berkendaraan sesuai aturan masih tergolong rendah.

Hal ini terkonfirmasi dari jumlah pengendara yang terjaring tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 10 juta pengemudi kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE  ((electronic traffic law enforcement) di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

"Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, (7/07/2024).

Namun, Latif tidak merinci jenis kendaraan yang melanggar. Dia hanya menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di Jakarta.

Di Jakarta Raya, sambungnya terdapat 137 ETLE, yang terdiri dari 127 kamera statis dan 10 kamera mobile.

Latif juga menyebutkan, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm oleh pengendara sepeda motor.

Selain itu, ada juga pelanggaran aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengemudi kendaraan roda empat.

Tilang ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Tidak seperti tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenai tilang tanpa harus ditangkap langsung oleh petugas.

Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE jelasnya, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.

Selain ETLE statis yang terpasang di lampu merah, terdapat juga ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi yang beroperasi di berbagai jalan.

Adapun Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Selanjutnya ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Korlantas Polri telah melakukan peluncuran praresmi sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition) pada pertengahan Juni lalu.

Namun, sebagian besar pengendara masih belum memahami tentang pengertian, cara cek, dan cara bayar tilang elektronik.

Pengertian Tilang Elektronik

Tilang elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang memanfaatkan kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di jalan.

Sistem ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Pasal 272 UU LLAJ, Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan perangkat elektronik ini dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Perangkat elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian yang berfungsi untuk menyimpan informasi.

Proses penindakan, prosedur sidang, hingga pembayaran denda tilang elektronik sebenarnya mirip dengan tilang konvensional.

Implementasi digitalisasi dalam merekam pelanggaran kendaraan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan keteraturan lalu lintas.

Proses ini dilakukan secara elektronik dengan mendeteksi serta merekam pelanggaran.

Sistem e-tilang ini menggunakan CCTV sebagai pengawasnya dan dipantau oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Cara Cek Tilang Elektronik

Pada umumnya, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang ketika terjadi pelanggaran.

Surat tilang ini akan dikirim langsung melalui Pos ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Anda dapat melakukan verifikasi pelanggaran lalu lintas yang telah tercatat dengan mengunjungi situs resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm.

Hal ini diharapkan dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari setelah menerima surat pemberitahuan dari kepolisian.

Jika verifikasi tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan, STNK dapat ditangguhkan sementara.

Sebagai alternatifnya, Anda dapat memeriksanya sendiri secara daring.

Dikutip dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah cara cek tilang elektronik secara mandiri:

1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan data pada STNK.

3. Setelah data lengkap dimasukkan, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencocokkan informasi yang Anda masukkan. Hasilnya akan menampilkan data kendaraan yang Anda input.

4. Jika tidak ada catatan pelanggaran, akan muncul keterangan “Tidak ada data yang tersedia”.

5. Namun, jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, informasi yang ditampilkan akan mencakup waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Saat ini, Korlantas Polri telah memberikan kemudahan akses pembayaran tilang elektronik melalui sejumlah platform.

BRI Virtual Account (VA)

1. Akses aplikasi BRI Mobile. Jika Anda belum memilikinya, unduh melalui Google Play Store atau App Store.

2. Pilih opsi “Mobile Banking BRI”, lalu navigasikan ke menu pembayaran dan BRI Virtual Account.

3. Masukkan 15 digit nomor pembayaran denda tilang.

4. Input jumlah nominal pembayaran sesuai dengan besaran denda yang harus dibayarkan. Transaksi pembayaran akan ditolak jika nominal yang diinput tidak sesuai dengan denda yang tertera.

5. Masukkan nomor PIN Anda dan konfirmasi pembayaran jika data sudah benar.

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti sah atas pembayaran Anda.

7. Tunjukkan SMS tersebut kepada petugas untuk menukarkan barang bukti yang telah disita.

Melalui bank selain BRI

Selain melalui BRI, Anda juga dapat membayar denda tilang elektronik melalui bank lain dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi mesin ATM atau akses layanan mobile banking.

2. Masukkan PIN Anda.

3. Pilih opsi "Pembayaran".

4. Navigasikan menu ke "Transaksi Lainnya".

5. Pilih opsi "Transfer".

6. Pilih "Transfer ke Rekening Bank Lain".

7. Masukkan kode BRI (002), diikuti dengan 15 digit nomor pembayaran denda tilang.

8. Masukkan nominal pembayaran denda.

9. Ikuti langkah-langkah berikutnya hingga transaksi selesai.

Melalui Tokopedia

Anda juga dapat membayar denda tilang elektronik melalui platform e-commerce seperti Tokopedia dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka aplikasi Tokopedia pada telepon seluler Anda.

2. Pilih opsi "Top Up/Tagihan".

3. Pilih "Layanan Pemerintah", kemudian pilih "Penerimaan Negara".

4. Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)" dan masukkan kode pembayaran.

5. Lakukan pembayaran denda tilang menggunakan metode pembayaran yang diinginkan, seperti saldo GoPay, internet banking, mobile banking, kartu kredit, dan lain-lain.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS