Percepat Dampak Bencana Iklim, Greenpeace Tolak dan Minta Jokowi Cabut Aturan Ekspor Pasir Laut

Foto ilustrasi kapal tradisional sebagai sarana transportasi masyarakat antar pulau. (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga pemerhati lingkungan, Greenpeace Indonesia menolak tegas kebijakan ekspor pasir laut yang pada 15 Mei lalu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace, Afdillah, ekspor pasir laut berdampak pada kerusakan lingkungan di Indonesia.

"Tambang pasir laut berpotensi akan menghancurkan ekosistem laut. Tambang pasir laut akan mempercepat dampak bencana iklim (menenggelamkan pulau-pulau kecil) karena mengubah kontur dasar laut yang berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut dan beberapa pulau-pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam," ujar Afdillah kepada Parboaboa, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, kata Afdillah, tambang pasir laut juga akan mengancam sumber kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidupnya dari laut di wilayah tambang.

Greenpeace, kata Afdillah mendesak pemerintah segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.

"Peraturan ini tidak relevan saat ini karena laut kita butuh perlindungan bukan sebaliknya," tegasnya.

Afdillah juga menilai kebijakan tambang pasir laut masih minim pengawasan pemerintah. Apalagi hingga kini pemerintah belum memiliki instrumen pengawasan yang dapat mengontrol aktivitas tambang. Ia mengatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya memuat sanksi administrasi jika terjadi pelanggaran tambang pasir laut dan tentunya, hal itu sangat berbahaya untuk laut Indonesia.

"Mekanisme pengawasan di lapangan dalam pengelolaan sumber daya laut kita masih banyak yang bisa dicurangi dan juga aparat yang mengawasi rentan terhadap suap," jelasnya.

Afdillah merinci, Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, hanya memuat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, dan/atau denda administratif.

Sementara masyarakat sebagai instrumen pengawasan yang lebih kuat sering tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

"Ketika tambang tersebut berdampak negatif kepada masyarakat dan terjadi penolakan dalam bentuk demo dan lain-lain, seringkali terjadi kriminalisasi. Salah satu contoh kasus penolakan tambang pasir laut di Makassar tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Afdillah menambahkan, kebijakan ekspor pasir laut itu semakin memperlihatkan inkonsistensi pemerintah.

"Karena selalu berbicara tentang sustainability (keberlangsungan, red), tetapi kebijakannya tidak sesuai. 20 tahun lalu ekspor pasir ini ditutup karena memang terbukti merusak dan berdampak masif tetapi pemerintah sekarang seperti tidak belajar," tegasnya.

Ekspor Pasir Laut Tak Untungkan Indonesia

Sementara itu, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Farid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut tidak akan menguntungkan masyarakat Indonesia.

Ia mengatakan, yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut ini adalah negara-negara pengimpor pasir laut.

"Tentu yang diuntungkan bukan Indonesia, tapi negara-negara lain seperti Singapura dan China. Dan, di Indonesia tentu ancaman bagi perikanan yang berkelanjutan," terang Farid dalam diskusi daring yang digelar International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Selasa (30/5/2023).

Pada 15 Mei 2023, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam Pasal 9 ayat (2) PP itu memuat klausul ekspor pasir laut yang diperbolehkan kembali. Padahal di era Presiden Megawati Soekarnoputri atau circa Februari 2023, ekspor pasir laut sempat dilarang. Saat itu, pemerintahan Megawati menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang larangan ekspor pasir laut.

Ketika itu, larangan ekspor pasir laut dibuat untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS