PARBOABOA, Ciamis – Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijeunjing, Kabupaten Ciamis ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi susur sungai menewaskan 11 siswanya, beberapa waktu lalu.
Polisi menilai guru wanita berinisial R (41) itu bertanggung-jawab atas peristiwa susur sungai ‘maut’ tersebut dimana R merupakan penanggung jawab acara sekaligus sebagai salah seorang guru di sekolah tersebut.
"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Senin (22/11/2021).
Wahyu mengatakan, penyidik menemukan unsur tindak pidana berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.
Adapun guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan. Namun tersangka tidak memperhitungkan risiko akibat kejadian itu sebelum melaksanakan kegiatan.
Terkait tersangka, AKBP Wahyu menyebut saat ini tidak melakukan penahanan terhadap R, mengingat kondisinya saat ini sedang tidak sehat. Hal itu juga dikoordinasikan dengan pihak sekolah yang menjamin bahwa tersangka tak akan melarikan diri.
"Kita juga berhati-hati untuk melakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan kepolisian. Karena saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Secara lisan kita sudah meminta pihak sekolah dan pada guru agar menjamin tersangka tak akan melarikan diri," jelas AKBP Wahyu Broto.
Namun lebih lanjut Wahyu menjelaskan pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari temuan atau bukti baru sampai tuntas. Apabila nantinya tersangka melakukan perbuatan mengarah ke upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya, tentu pihaknya akan segera melakukan penahanan.
"Nanti kita lihat prosesnya, kalau ada potensi melarikan diri, baru akan dilakukan penahanan. Dengan tidak ditahan, bukan berarti kasus tak berlanjut. Perkara ini tetap berlanjut sesuai proses," ujar dia.
AKBP Wahyu juga menegaskan jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
"Kita masih terus melakukan pendalaman. Terkait dugaan ada guru lain yang terlibat, masih berstatus saksi karena mereka hanya ikut diajak dalam kegiatan tersebut dan tak masuk dalam surat tugas," kata dia.
Terkait passal yang dijatuhkan kepad tersangka,AKBP Wahyu menyebut R dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.