PARBOABOA, Nunukan – Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya Brigadir SL mendapat sorotan dari berbagai kalangan setelah video penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video terlihat AKBP SA diduga memukul anggotanya itu. Kasus itu pun telah ditelusuri dan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Popam) Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono juga telah menerbitkan sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara Komisaris Budi Rachmad menjelaskan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan pada saat tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara. Pada saat itu terjadi gangguan jaringan zoom meeting, dan yang bersangkutan Brigadir SL tidak ada ditempat juga tidak mengangkat telepon. Hal itulah yang diduga penyebab pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya Brigadir SL.
Penyebar video tersebut ialah anggota yang menjadi korban penganiayaan, yakni Brigadir SL. Namun tindakan SL menyebar video tersebut dinilai melanggar kode etik kepolisian. Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kombes Budi membenarkan informasi bahwa video disebarkan oleh Brigadir SL. Menurut Budi, rekaman video tersebut diviralkan oleh SL. Saat ini, baik AKBP SA maupun Brigadir SL telah diperiksa oleh Propam Polda Kaltara.
"Iya, pelaku penyebar video adalah SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan. Selanjutnya dia diproses secara kode etik,” ujar Kombes Budi.
Editor: -