PARBOABOA, Pematang Siantar - Kantor Wilayah (Kanwil) Dektorat Jendral Pajak (DJP) Sumut II tidak ikut terlibat dalam permintaan Bursok Anthony Marlon, pejabat pajak yang meminta Sri Mulyani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Disampaikan Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika mengatakan, pihak Kanwil tidak ikut terlibat dalam kasus yang dialami pegawai DJP, Bursok Anthony Marlon.
"Kami pihak DJP tidak ikut terlibat dalam permintaan beliau. Tapi sejauh ini yang kami lihat permintaan sudah ditindaklanjuti oleh kantor pusat," katanya kepada Parboaboa, Rabu (29/03/2023).
Vivi mengatakan, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke pihak DJP mengenai kasus yang dialami Bursok Anthony.
"Karena itu menyangkut urusan pribadi dari Saudara Bursok sendiri. Jadi tidak ada urusan mendalam dari kanwil DJP sendiri,"
Vivi berharap, kasus yang sedang dialami Bursok mendapatkan titik terang dan segera terselesaikan dengan cara baik-baik.
Untuk diketahui, Bursok Anthony Marlon seorang pegawai negeri sipil (PNS), mengeluarkan pernyataan soal Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mundur dari jabatannya. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk protes atas surat pengaduannya dua tahun lalu tentang kerugian negara bernilai triliunan rupiah tidak ditanggapi. Dia kemudian membandingkan sikap Menteri Keuangan atas laporan tersebut dengan kasus hebohnya Rafel Alun Trisambodo.