Henry Surya Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Kasus TPPU dan Pemalsuan

Henry Surya resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu, 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan. (Foto: Ilustrasi/KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Henry Surya dimulai pada Selasa (14/3/2023).

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan penanganan yang sebelumnya," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu, 15 Maret 2023 selama 20 hari ke depan.

"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Henry sebelumnya mengeluarkan produk perbankan, yaitu MTN (medium term notes) atau surat utang jangka panjang.

Ia kemudian mendapat teguran dari legislator karena perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Namun, tersangka dengan liciknya seolah-olah membuat koperasi yakni KSP Indosurya.

Henry Surya adalah pendiri KSP Indosurya. Saat ini, status hukum Henry Surya sebetulnya masih sebagai terdakwa terkait kasus penggelepan dan penipuan dana nasabah koperasi diriannya.

Dalam kasus penggelepan dan penipuan itu, ia didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 atas perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan juga Pasal 378, dan Pasal 372 KUH Pidana.

Kepolisian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut menuding Henry Surya, melakukan penggelapan dan penipuan 23 ribu nasabah KSP Indonesia.

Kerugian nasabah dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Perkara Indosurya ini sempat diklaim sebagai kasus keuangan dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Akan tetapi saat di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Januari 2023 lalu memutuskan untuk melepaskan Henry Surya sebagai terdakwa.

Hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan Henry Surya bukan merupakan pidana, melainkan perdata. Sehingga hakim melepaskan Henry Surya dari dakwaan, dan tuntutan 20 tahun penjara.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS