PARBOABOA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo, merespon protes yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi lainnya akibat merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Rahmad menjelaskan bahwa usulan tentang RUU Kesehatan masih belum dibahas di parlemen dan masih akan melewati proses yang panjang sebelum disahkan.
“Saat ini masih sangat jauh, perjalanan masih panjang untuk membahas atau menyimpulkan bahwa teman-teman organisasi profesi termasuk IDI tidak dilibatkan. Jangan negatif thinking dulu, pasti dilibatkan kalau sudah saatnya,” kata Rahmad Selasa (27/09/2022).
Pernyataan ini juga dibenarkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi. Dia mengatakan pihaknya memang belum membahas RUU tentang kesehatan karena RUU tersebut baru akan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2023 mendatang.
“Ya memang. Memang (belum dilibatkan). Kan baru pengumuman (bahwa) masuk Prolegnas. Soal (penyusunan) RUU-nya ya nanti kita undang,” jelas Baidowi.
Sementara dari pihak IDI, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menyebut, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II 2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.
Namun, berdasarkan berita yang diunggah melalui laman DPR RI per 29 Agustus 2022, tertulis bahwa RUU tentang Kesehatan (Omnibus law) masuk dalam prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024
Selanjutnya, dalam penelusuran IDI, RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019 berdasarkan informasi dari halaman DPR RI. Adib kemudian mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar prolegnas prioritas.
Terkait draf naskah akademik maupun RUU yang belum pernah mereka dapati, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien, maka IDI dan sejumlah organisasi profesi sepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan tidak boleh menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada.