Imbas Penutupan TikTok Shop: Jutaan Toko Online Tutup hingga Pengangguran

Logo Tiktok. (Foto: Tangkapan Layar)

PARBOABOA, Jakarta – Kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan yang melarang transaksi jual beli di TikTok Shop memberikan efek yang cukup besar. Tak hanya jutaan toko online yang tutup, efek lainnya yaitu bertambahnya pengangguran.

Seperti yang dialami Dava yang terpaksa dipecat dari pekerjaannya sebagai live streaming manager di sebuah perusahaan fesyen asal Jakarta.

"Saya dipecat Selasa kemarin," ujarnya kepada PARBOABOA, Kamis (28/9/2023).

Dengan dilarangnya TikTok Shop, perusahaan Dava tak lagi memerlukan posisinya yang sehari-hari bertugas mengontrol jalannya live streaming atau penjualan online di media sosial TikTok Shop.

"Karena ada perubahan peraturan pemerintah tentang TikTok tidak dapat menjual online langsung, kita sangat terbebankan untuk infokan. Maaf ya Pak, kita tidak lanjut untuk proses di TikTok live streaming lagi," ucap Dava menirukan atasannya saat memecatnya.

Ia mengaku perusahaannya itu memang fokus menjual produk di TikTok Shop, karena selama ini, penjualan produk perusahaannya di TikTok Shop lancar dan punya prospek baik.

"Bagus kok (penjualan), masih menghasilkan, traffic juga lancar. Setiap hari selalu ada pesanan, terutama saat live streaming," ucap Dava.

Kecewa Larangan TikTok Shop

Dava yang sudah hampir 2 tahun bekerja sebagai live streaming manager sangat bergantung pada TikTok Shop. Ia bahkan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang transaksi jual beli di platform media sosial itu.

Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut kurang tepat, karena selama ini, banyak masyarakat yang terbantu dengan hadirnya platform TikTok Shop.

"Pemerintah harus melihat berapa banyak orang yang bergantung rezekinya dari TikTok Shop, mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas, tua maupun muda," kata Dava.

Pemerintah, lanjut Dava, seharusnya tidak melarang TikTok Shop, tapi cukup membuatkan regulasi agar platform itu lebih berpihak pada UMKM. Ia mengatakan, pemerintah bisa membuat regulasi khusus yang melarang agar produsen tidak ikut menjual produk secara langsung di TikTok Shop.

"Sehingga reseller atau seller kecil tidak kalah dari segi harga. Menurut saya banyak hal yang bisa dilakukan tanpa harus melarang TikTok Shop," tegasnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah, tambah Dava, harus bisa membuat aturan yang membatasi harga dari produk impor yang dijual di TikTok Shop, karena dapat mengancam produk dalam negeri.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melarang layanan TikTok Shop melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce. 

Larangan yang mulai berlaku sejak 26 September itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pelarangan media sosial merangkap platform perdagangan atau social commerce seperti TikTok Shop itu guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.

Zulhas, begitu ia akrab disapa menegaskan, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

"Social commerce dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi tidak boleh transaksional, enggak boleh buka toko, enggak boleh buka barang, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ, promosi boleh seperti media TV," katanya.

TikTok Indonesia Sayangkan Kebijakan Pemerintah

Sementara itu, Perwakilan TikTok Indonesia menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia tersebut. Apalagi, kebijakan itu akan berdampak pada jutaan penjual online di TikTok Shop.

"Keputusan itu berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia dalam keterangan tertulisnya, diterima Parboaboa, Kamis (28/9/2023).

Meski begitu, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati kebijakan pemerintah. Pihaknya juga bakal mematuhi aturan yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS