Indonesia Darurat Angkutan Umum: Banyak Daerah Tak Alokasikan Anggaran untuk Transportasi 

Ilustrasi bus listrik. (Foto: Dokumen Pribadi Djoko Setijowarno)

PARBOABOA, Jakarta - Angkutan umum dewasa ini menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat, selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatan. 

Jika layanan angkutan umum di suatu daerah baik, berbagai persoalan ekonomi pun bisa ditekan. Misalnya, penggunaan kendaraan pribadi yang berkurang dapat mengurangi kemacetan, meminimalkan kecelakaan lalu lintas, dan membuat udara lebih bersih.

Sebaliknya, jika layanan angkutan umum buruk, dampak negatif lain akan muncul. Seperti kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan dan ekonomi biaya tinggi.

Bahkan, buruknya layanan angkutan umum bisa menyebabkan peningkatan angka putus sekolah dan perkawinan anak usia dini. 

Hal itu terjadi karena rumah siswa/siswi ini jauh dari sekolah dan tidak adanya angkutan umum/bus dari lokasi rumah ke sekolah. 

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menegaskan, Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. 

Hal itu terlihat dari banyaknya kota di Indonesia yang tidak memiliki layanan angkutan umum. 

Belum lagi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan yang semakin terpuruk. 

Akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengatakan, dari 38 ibukota provinsi di Indonesia, baru 15 kota yang mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi.

"Itupun hanya Kota Jakarta yang mandiri, karena APBD mencukupi," katanya kepada PARBOABOA, Senin (24/6/2024).

Sementara pemerintah daerah lainnya, lanjut Djoko, masih tergantung pada bantuan APBN. Daerah yang masih tergantung stimulus APBN, yaitu:

1. Pemerintah Kota Bogor/Trans Pakuan milik 

2. Pemerintah Kota Bekasi/Trans Patriot 

3. Pemerintah Kabupaten Banyumas/Trans Banyumas 

4. Pemerintah Kota Bandung/Trans Metro Pasundan

5. Pemerintah Kota Palembang/Trans Musi Jaya

6. Pemerintah Provinsi Bali/Trans Metro Dewata 

Sedangkan pemerintah provinsi dan kota yang telah menyelenggarakan angkutan umum dengan mengalokasikan APBD, di antaranya: 

1. Pemerintah Kota Padang/Trans Padang

2. Pemerintah Kota Pekanbaru/Trans Metro Pekanbaru

3. Pemerintah Kota Batam/Trans Batam

4. Pemerintah Kota Tangerang/Tayo

5. Pemerintah Kota Semarang/Trans Semarang

6. Pemerintah Kota Surabaya/Suroboyo Bus dan Bus Wira Wiri 

7. Pemerintah Kota Banjarmasin/Trans Banjarmasin

8. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta/Trans Jogja Istimewa 

9. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/Trans Jateng

10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur/Trans Jatim 

11. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan/Trans Banjar Bakula

12. Pemerintah Provinsi Aceh/Trans Koetaradja

13. Pemerintah Provinsi Jambi/Trans Siginjai 

14. Pemerintah Provinsi Jawa Barat/Trans Metro Pasundan

Dari jumlah ini, ada dua pemerintah kota yang telah menggratiskan tarif layanan.

"Trans Koetaradja dari Banda Aceh dan Trans Banjarmasin milik Kota Banjarmasin yang telah menggratiskan layanan," ungkap Djoko.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menambahkan, Kementerian Perhubungan juga terus memberikan pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah pemerintah daerah.

"Pemberian ini dilakukan secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional," tambah Djoko Setijowarno.

Diketahui, porsi anggaran untuk subsidi transportasi di 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan sebesar Rp4,39 triliun.

Hanya saja, subsidi transportasi di DIPA Kemenhub ini masuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit untuk dibesarkan anggarannya. 

"Maka dari itu, menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum melalui DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan," pungkas Djoko Setijowarno.

 

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS