PARBOABOA, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Oktober 2023, Indonesia mengalami penurunan inflasi secara bulanan (month to month/mtm) sebesar 0,17 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 115,64 persen.
Namun, BPS mencatat inflasi mengalami peningkatan sebesar 2,56 persen dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu yang hanya 1,8 persen.
Inflasi merupakan suatu konsep ekonomi yang merujuk kepada peningkatan secara umum dan berkelanjutan harga barang dan jasa di suatu negara dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks inflasi, daya beli uang menurun seiring dengan kenaikan harga-harga. Artinya, uang yang sama dapat membeli lebih sedikit barang dan jasa daripada sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menyampaikan, inflasi terjadi disebabkan kenaikan harga yang ditunjukkan oleh sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Sementara itu, jika dirinci, penyumbang inflasi terbesar secara tahunan adalah kelompok makanan, minuman, dan transportasi.
Menurutnya, kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulana terbesar adalah transportasi dengan inflasi sebesas 0,55 persen dan andil inflasi 0,07 persen.
Selain itu, komoditas penyumbang inflasi secara mtm terbesar adalah beras, dengan andil inflasi sebesar 0,06 persen, bensin dengan andil 0,04 persen, cabai rawit 0,03 persen, dan tarif angkutan udara 0,02 persen.
Provinsi dengan Inflasi Terbesar
Berdasarkan data BPS, inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 5,43 persen dengan IHK sebesar 120,87 dan terendah terjadi di Jayapura sebesar 1,43 persen dengan IHK sebesar 112,88.
Kemudian, di kota Tanjung Pandan inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
Adapun kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan, di antaranya makanan, minuman dan tembakau 8,79 persen, pakaian dan alas kaki sebesar 2,33 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,64 persen.
Untuk kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik 1,22 persen, kesehatan 2,17 persen, transportasi 10,85 persen, rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,72 persen.
Sedangkan di bidang pendidikan 6,90 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 1,78 persen, perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,22 persen.