PARBOABOA, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa aktif selama lima tahun dan saat masa berlakunya akan habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Saat ini, untuk memperpanjang SIM sudah sangatlah mudah. Sebab, warga DKI Jakarta bisa menggunakan jasa layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Namun perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Seperti dikutip dari akun Korlantas Polri, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta pada Rabu (01/02/2023):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.