Bebas dari Hukuman Mati, Ini Rekam Jejak Dua Anggota TNI Bawa Sabu 75 Kilogram dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Dua anggota TNI, yang juga terdakwa di kasus kurir narkoba, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bebas dari jeratan hukuman mati. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Dua anggota TNI, yang juga terdakwa di kasus kurir narkoba, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bebas dari jeratan hukuman mati.

Keduanya hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, meski terbukti membawa narkotika jenis sabu 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.

Sertu Yalpin Tarzun memulai karirnya menjadi prajurit TNI sejak 1998 silam, melalui pendidikan di Rindam II/Sriwijaya. Usai pendidikan, Yalpin dilantik dengan pangkat prada dan ditugaskan di Yonif 121/ MK berada di bawah komando Brigade Infanteri 7/Rimba Raya yang sejak 2021 berubah menjadi Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang .

Selama 16 tahun lamanya Yalpin mengemban sebagai prajurit di Yonif 121/ MK kemudian pada tahun 2014 ia mengikuti pendidikan Secaba Reg Rindam Pematang Siantar dengan lulus pangkat serda dua atau serda.

Setelah menempuh pangkat baru, Yalpin dipindahtugaskan ke Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB) di bawah komando Brigade Infanteri 7/Rimba Raya sejak 12 April 2007 hingga 2021. Dari Brigif 7/Rimba Raya, Yalpin lantas dipindahkan ke Kodim 0208 Asahan. Saat bertugas di Kodim Asahan, Yalpin mengalami stroke dan terpaksa menggunakan kursi roda.

Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan Yalpon menjadi kurir narkotika. Tindak pidana ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Sertu Yalpin. Sebelumnya ia berhasil membawa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

Di aksi keduanya, Sertu Yalpin menggandeng Pratu Rian Hermawan untuk membawa narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi yang berujung pada vonis seumur hidup untuk keduanya.

Sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan memulai karirnya sebagai prajurit TNI sejak 2016 di Rindam III/Siliwangi.

Setelah dinyatakan lulus, Rian dilantik dengan pangkat prada dan ditugaskan di Yonif 125/Simbisa sejak 12 April 2007. Di sana lah awal pertemuan Rian dengan Sertu Yalpin dan melakukan tindak pidana bersama.

Usai pembacaan vonis, dua anggota TNI ini langsung melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Militer Medan. Keduanya juga telah dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer Medan menuntut dua anggota TNI dengan hukuman pidana mati, usai terbukti bersama dua warga sipil lainnya terlibat kurir narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir ekstasi.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS