PARBOABOA, Jakarta – Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Melalui polisi, Ardhito mengaku mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri dan lebih fokus bekerja.
"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja. Ganja dimiliki untuk konsumsi sendiri. Untuk dia sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Saat pemeriksaan, Ardhito juga mengungkap bahwa dirinya sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2011 atau sekitar 11 tahun terakhir. Namun ia sempat berhenti beberapa saat dan aktif kembali pada 2020.
"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011, sempat terhenti beberapa saat, kemudian aktif kembali menggunakan pada 2020 sampai tertangkap kemarin," jelas Zulpan.
Meski demikian, Ardhito terbukti tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain. Artinya, ia murni melakukannya sendiri.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Ardhito Pramono baru saja ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Ia diciduk di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal ketika Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah nama Ardhito sebagai salah satu pengguna.
Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian pada Rabu 12 Januari 2022, polisi menangkap Ardhito di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.