PARBOABOA, Sergai - Tim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (39) setelah terbukti menjadi otak pembegalan di daerah tersebut, Senin (14/3/2022).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan bahwa tersangka L ditangkap bersama dengan rekannya, yakni tersangka G (36). Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO.
Machfud menyebut, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan dari Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah pada Jumat (28/1/2022).
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan melitas di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian memepet sepada motor korban dan menabraknya hingga korban terjatuh. Melihat hal itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, L mengaku bahwa dirinya lah yang telah mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya.