PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa titik Jabodetabek.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Selain itu, untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy
Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Proses Perpanjangan SIM Bisa dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis
Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19
Untuk selengkapnya, berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di Jabodetabek, Kamis (06/10/2022).
1. DKI Jakarta
Jam Layanan: 08.00-14.00 WIB
Jakarta Timur
- Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan
- Kampus Trilogi Kalibata
- Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan
Jakarta Barat
- Mall Citraland Grogol/LTC Glodok
- Jakarta Pusat
- Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Bogor
- Jam Layanan: 09.00-12.00 WIB
- Tan Ek Tjoan Sukasari
- Polsek Tamansari/Mako Polresta Bogor
3. Depok
- Jam Layanan: 08.00-12.00, 16.00-20.00 WIB
- Depok Twon Square, Jl Margonda Raya
- Kantor Kecamatan Tapos
4. Tangerang
- Jam Layanan: 08.00-12.00 WIB
- Metropolis Tangerang
- Giant Palem Semi
5. Bekasi
- Jam Layanan: 08.00-10.00 WIB
- Mesjid Al-Ittihad, Jl Siliwangi Bantargebang
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.